Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Ada OTT di NTT, KPK Bilang Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Ngada

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kegiatan penyidik di NTT adalah berkaitan dengan pencarian bukti

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah Ada OTT di NTT, KPK Bilang Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Ngada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan kembali operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tengggara Timur (NTT).

KPK sebelumnya dikabarkan melakukan OTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, tadi malam, Selasa (20/2/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kegiatan penyidik di NTT adalah berkaitan dengan pencarian bukti kasus Bupati Ngada Marianus Sae.

"Tidak ada OTT lagi di NTT. Itu kegiatan penyidikan, terkait dengan OTT (Marianus Sae) yang lalu," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Senada dengan Agus, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, juga membantah kabar penyidik kembali melakukan OTT di NTT.

Baca: Fahri: Mau Pakai Baju PKS, Nanti Tifatul ‎Nyinyir

"Setelah OTT Ngada yang lalu dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka tentu dibutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas