Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang perdana kasus dugaan menerima gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang perdana kasus dugaan menerima gratifikasi.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).

Kasus yang akan disidangkan yakni dugaan menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan ini berkaitan ‎dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan keduanya.

Baca: KPK Siap Bantu Bareskrim Jemput DPO Kasus Kondensat Honggo Wendratno

Agenda sidang perdana ini, ialah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan, pihak KPK akan membeberkan fakta hingga peran Rita dan Khairudin dalam kasus ini.

Ditanya soal sidang perdananya, Rita mengaku sudah siap, dia juga sudah membaca dakwaan.

Rita yang menggunakan blazer hitam dipadu kerudung hitam mengaku tidak stres menghadapi proses hukum yang dilaluinya.

Baca: Banyak Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Tanggapan Menkopulhukam

"Tidak stres lah, biasa saja. Tidur juga nyaman tadi malam. Saya bisa mempertanggung jawabkan makanya saya ceria," ujar Rita.

Keceriaan Rita kian bertambah pula karena suami hingga keluarga besar dan rekan-rekannya ikut mendampingi sidang perdananya.

"Senang keluarga besar hadir, suami saya, dan teman-teman saya. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan makanya saya tetap ceria," tambahnya.

Diketahui, selain kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas