Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang perdana kasus dugaan menerima gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Baca: Setya Novanto Mengaku Sudah Laporkan Arief Wibowo dan Mekeng ke Penyidik KPK
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi.
Kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
Sejumlah tas, sepatu, jam tangan branded milik Rita telah disita KPK.
Tidak hanya itu, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.
Rita diduga menerima suap dari Henry senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Berita Rekomendasi