Dalam Sebulan, Bereskrim Polri Tangkap 18 Orang Terkait Isu SARA dan Hoax di Media Sosial
Sebanyak 18 tersangka terkait kasus dugaan SARA dan ujaran kebencian berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 tersangka terkait kasus dugaan SARA dan ujaran kebencian berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong terkait tokoh agama, presiden, kelompok masyarakat tertentu, anggota dewan, dan isu PKI.
"Penangkapan dilakukan oleh Satgas yang dilalukan selama bulan Januari hingga Fabuari 2018," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusar, Rabu (21/2/2018).
Dari 18 tersangka yang ditahan, sebagian besar menyebarkan berita bohong melalui group jejaring sosial WhatsApp.
"Biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari group-group WhatsApp," ucap Irwan.
Baca: Wiranto Tegaskan Pembuat Hoax Akan Ditangkap
Terkait berita bohong yang disebarkan oleh tersangka, didominasi berita mengenai ulama sebayak lima berita dengan enam tersangka.
"Untuk terkait Jokowi sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, anggota dewan dan Megawati sebanyak empat kasus dan empat tersangka, dan kelompok tertentu sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka," ujar Irwan.
Megawati dimaksud adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Atas perbuatannya, ke-18 tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.