Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Silang Bupati Lampung Tengah Dengan Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Silang Bupati Lampung Tengah Dengan Anak Buahnya
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa kini berstatus sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.

Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan anak buahnya Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Baca: Novel Baswedan Belum Pasti Pulang ke Tanah Air Besok

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Taufik Rahman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Sementara Taufik juga diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada pemeriksaan ini, penyidik melakukan pemeriksaan silang.

Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana

Selain keduanya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa.

Seperti diketahui, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.

Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.

Baca: Presidium Alumni 212 Minta Panitia Penyambutan Tanggung Jawab Atas Batalnya Kepulangan Habib Rizieq

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas