Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Bakamla
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: Novel Baswedan: Terimakasih Presiden Jokowi Telah Bantu Pengobatan Saya Selama Di Singapura
Selain dituntut 5 tahun penjara, Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Nofel bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
Selain itu, Nofel dinilai berlaku sopan selama menjani persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Nofel Hasan sempat menangis dan menyesali perbuatannya.
Dia mengakui menerima uang SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Penerimaan ini membuat dirinya terpisah dengan keluarga.
"Saya mengakui, menyesal terima uang dari Adami. Uang tersebut telah saya kembalikan seluruhnya ke KPK," ucap Nofel Hasan.
Baca: KPK Periksa Silang Bupati Lampung Tengah Dengan Anak Buahnya