Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Bakamla

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,"

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Bakamla
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan 

Diketahui Nofel Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.

Nofel Hasan diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.

Baca: KPK Periksa Seorang Notaris Telisik Kasus Suap Emirsyah Satar

Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas