Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Bakamla
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Diketahui Nofel Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.
Nofel Hasan diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.
Baca: KPK Periksa Seorang Notaris Telisik Kasus Suap Emirsyah Satar
Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.