Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Sepak Terjang 2 Kelompok Penyebar Berita Bohong yang Kerap Menyesatkan Masyarakat

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya lalu dikemas menjadi berita bohong

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ungkap Sepak Terjang 2 Kelompok Penyebar Berita Bohong yang Kerap Menyesatkan Masyarakat
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Para tersangka penyebar berita bohong saat menjelaskan modus operandi nya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerap sebarkan berita bohong, akhirnya kelompok Bandung dan Garut berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Misalnya kelompok Garut, yang memposting seolah ada penculikan ulama," ujar Kepala Patroli Satgas Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya lalu dikemas menjadi berita bohong.

Berita bohong tersebut lalu disebar luaskan melalui jejaring sosial oleh para pelaku.

"Disebar ke group Whatsapp dan Facebook, ada juga yang mendapatkannya dari group Whatsapp tertutup," ujar Irwan.

Baca: Novel Baswedan Diperbolehkan Rawat Jalan di IndonesiaIni Dia Kelompok Penyebar Berita Bohong yang Kerap Menyesatkan Masyarakat

Berita Rekomendasi

Empat orang kelompok Bandung diamankan karena menyebarkan berita bohong terkait kelompok China yang diusir di Indonesia.

Sementara dua orang kelompk Garut yang diamankan karena menyebar soal kebangkitan PKI dan penculikan agama.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus mendalami kedua kelompok tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami ungkap siapa pelaku," ujar Irwan.

Keenam tersangka kini terjerat UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tiga tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas