Zulkifli Hasan Nilai UU MD3 Tetap akan Berlaku Meski Tidak Diteken Presiden
"Kalau presiden tidak tanda tangan enggak apa apa. Tapi kan 30 hari itu berlaku kalau tidak ada perubahan lain," kata Zulkifli
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut berkomentar soal kemungkinan Presiden tidak menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) .
Menurut Zulkifli, boleh-boleh saja Presiden tidak menandatangani UU tersebut.
"Boleh kan. Enggak apa apa, kalau presiden tidak tanda tangan enggak apa apa. Tapi kan 30 hari itu berlaku kalau tidak ada perubahan lain," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/2/2018).
Baca: Jokowi: Yang Tidak Setuju UU MD3 Silahkan Berbondong-Bondong ke MK
Jika ada yang merasa tidak puas atau dirugikan dengan Undang-Undang yang baru saja disahkan tersebut, Zulkifli mengatakan publik dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tidak puas boleh ke MK," katanya.
Zulkifli mengatakan, apabila desakan publik kuat terhadap sejumlah pasal tersebut, maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu), untuk mengganti pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
"Kalau ada yang mau cepat boleh juga presiden enggak setuju karena publik desakannya kuat untuk menolak itu, bisa juga keluarkan yang saran pak Mahfud (Perppu) semalam itu," pungkasnya.