Jalani Mediasi, PBB Optimistis Lolos Pemilu 2019
Bawaslu RI akan menjadi mediator dalam sengketa antara PBB dan KPU RI. Jadwal mediasi akan dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memproses permohonan sengketa yang diajukan PBB terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan parpol itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu RI akan menjadi mediator dalam sengketa antara PBB dan KPU RI.
Jadwal mediasi akan dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami siap menghadapi mediasi besok jam 10," tutur Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
PBB sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018).
Menurut dia, PBB menyerahkan bukti-bukti terkait untuk memperkuat gugatan tersebut.
"Semua alat bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu," kata dia.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Atas Keputusan KPU Tak Loloskan PBB
Dia berharap, tahapan mediasi dapat berjalan baik.
Dia optimistis partai yang dikomandani mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra itu lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Saya berharap besok mediasi berjalan baik, tanpa harus beragumen berlama-lama. Masing-masing dalam posisi kondusif dan Bawaslu berperan penting. Saya yakin akan lancar dan Insya Allah KPU dengan Bawaslu akan menerima dan menetapkan PBB menjadi MS," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rachmat Bagja, mengatakan mediasi dilakukan karena perkara yang diajukan PBB secara formil dan materil lengkap.
Menurut dia, mediasi berlangsung selama dua hari dan digelar tertutup.
"Kami sudah memberikan undangan kepada PBB dan KPU RI untuk mediasi, besok," ujar Bagja.
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan antara PBB dan KPU maka keputusan selanjutnya akan diumumkan Bawaslu.
Jika mediasi tidak berhasil, maka proses selanjutnya akan dilakukan tahapan judikasi.
"Jika terjadi kesepakatan antara PBB dan KPU maka kita akan buat putusannya dan dibacakan tiga hari setelahnya. Judikasi punya waktu 12 hari kalender, lalu akan ada putusan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018).
Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB sehingga berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat. Hal ini karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Padahal, dia menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan. Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan perbaikan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sehingga menjadi masalah.
Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.
Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan yang menjadi permasalahan. Pertama, berita acara diubah sesudah rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat. Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.
Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.