Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Kecewa Arief Hidayat Tak Mundur dari MK
Ahmad Fanani juga mengatakan seharusnya Arief Hidayat membantu MK dengan tidak lagi menjatuhkan martabat MK
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MadrasaH Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah merasa kecewa karena Arief Hidayat hingga kini belum menunjukkan itikad untuk mundur dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun sudah didesak sejumlah pihak lantaran dua kali terganjal pelanggaran kode etik ringan.
Bahkan menurut Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Ahmad Fanani menyebut Arief Hidayat mengatakan hal yang tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang lembaga tinggi negara.
“Masyarakat sudah menyatakan ketidakpercayaannya, bahkan 54 guru besar di Indonesia sudah melakukan kewajiban moralnya agar pak Arief Hidayat mundur untuk menjaga marwah dirinya sendiri dan juga marwah MK. Sekarang tinggal bagaimana kesadaran moral etik Pak Arief.”
“Tapi ketidakpercayaan masyarakat itu direspon Pak Arief dengan tidak kami duga dengan menyebut petisi yang disampaikan 54 guru besar itu rekayasa. Hal seperti itu tak patut keluar dari seorang Ketua MK, seorang negarawan,” ungkap Ahmad Fanani saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Baca: Tanda-tanda Kuat Toyota C-HR Bakal Diluncurkan di Indonesia
Ahmad Fanani mengatakan walaupun telah ditegur secara lisan akibat dua pelanggaran ringan yang dilakukan, sudah sewajarnya Arief Hidayat secara kesatria mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.
Arief Hidayat menurutnya harus mencontoh hakim MK sebelumnya yaitu Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri dari jabatan hakim MK pada 11 Februari 2011 lalu setelah divonis melakukan pelanggaran kode etik ringan oleh Dewan Etik MK.
“Sanksi keduanya sama yaitu akibat pelanggaran ringan tapi yang membedakan kualitas etikanya, Pak Arsyad Sanusi mengundurkan diri untuk menjaga marwah MK,” terangnya.
Selain itu Ahmad Fanani juga mengatakan seharusnya Arief Hidayat membantu MK dengan tidak lagi menjatuhkan martabat MK yang pernah dua kali mengalaminya.
“Jangan sampai yang dilakukan Arief Hidayat mengkerdilkan MK karena kita tahu lembaga ini sedang berjuang setelah jatuh akibat dua hakimnya divonis melakukan korupsi yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Jangan degradasi kepercayaan publik kepada MK,” tukasnya.
Dua kasus yang menjerat Arief Hidayat yang pertama adalah pengiriman ketebelece atau surat titipan kepada Jaksa Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina kerabat Arief Hidayat yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur.
Yang kedua adalah terbuktinya Arief Hidayat melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI sebelum proses uji kelayakan dan uji kepatutan untuk menjabat sebagai Ketua MK tanpa melalui sebuah surat undangan resmi.
Madrasah Antikorupsi sendiri pada hari ini juga memasukkan laporan mengenai bukti keterlibatan ada lobi politik dalam pertemuan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.