Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Gandeng 122 Advokat Gugat UU MD3 Ke MK

Sebagai bentuk penolakan, kata Grace, PSI telah menggandeng 122 advokat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PSI Gandeng 122 Advokat Gugat UU MD3 Ke MK
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum PSI, Grace Natalie di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas menolak hasil revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR.

PSI menilai hasil revisi tersebut mencederai demokrasi di Indonesia.

"UU MD3 justru membuat jarak antara wakil rakyat dengan rakyat dan bahkan akan mengkriminalisasi rakyat yang akan memberikan kritik kepada anggota Dewan," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Sebagai bentuk penolakan, kata Grace, PSI telah menggandeng 122 advokat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, rencananya PSI akan mengajukan hal tersebut pada Jumat (23/2/2018).

"PSI Menyiapkan untuk mengajukan gugatan ke MK rencanahya hari Jumat (23/2/2018), kita akan ajukan untuk digugat. Kami juga sudah mengumpulkan dan mengajak 122 advokat untuk mengawal gugatan ini," papar Grace.

"Kenapa 122? Karena salah satunya pasal 122 UU MD3 yang kami rasa mencederai, sangat mencederai demokrasi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Mobil Jaguar Sanusi yang Masih Kinclong, Dilelang Rp 448 Juta-an

Grace menjelaskan, pengesahan revisi UU MD3 menunjukkan Indonesia mengalami kemunduran.

Pasalnya, hal ini semakin membuat jarak antara anggota Dewan dengan rakyatnya.

“Dan ini upaya PSI untuk menjaga agar wakil rakyat itu jangan membentuk benteng legislasi, itu justru malah menjadi antikritik,” ujar Grace.

Diketahui, Presiden Joko Widodo hingga saat ini juga tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3.

Sebab, Jokowi melihat pasal-pasal yang direvisi di dalamnya, menuai polemik dari masyarakat.

Bahkan, Jokowi menyelesaikan polemik itu adalah dengan menerbitkan Perppu.

Namun, Jokowi menyatakan tidak akan melakukan hal itu.

Ia lebih menyarankan bagi yang tidak setuju terhadap UU MD3 bisa melakukan uji materi ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas