Mustafa Kamal Minta Maaf Telah Menghina Jokowi dan Istrinya di Facebook
Mustafa Kamal Narullah, (57) kini dijebloskan ke tahanan karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustafa Kamal Narullah, (57) kini dijebloskan ke tahanan karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Padahal dia mengaku menyebarkan hinaan hanya untuk berbagi informasi di media sosial.
Atas perbuatannya, mustafa Kamal meminta maaf karena telah menghina Presiden Jokowi dan sang istri Iriana, sebagai keturuan China dan PKI.
"Saya ingin beritahu motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," terang Mustafa Kamal, Jumat (23/2/2018) di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Tangkap Seorang Warga Lampung yang Sebar Berita Hoax soal Megawati
Ditanya soal pengirim ujaran kebencian itu, Mustafa Kamal mengaku tidak tahu siapa identitas pengirim itu.
Sementara itu, dari hasil patroli cyber salam akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.
Mustafa Kamal ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2018) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu tablet telepon selular, KTP dan sim card.
Atas perbuatannya, Mustafa Kamal terancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 miliar.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan Pornografi sesuai UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.