KPI Nilai 4 Stasiun TV Grup MNC Bandel Karena Tidak Mau Stop Tayangkan Iklan Perindo
"Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group. Sampai dengan kemarin masih tayang," ujar Hardly.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019.
Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.
"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat, Hardly Stefano, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Empat lembaga penyiaran itu adalah GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV.
Baca: Mengenal Partai Perindo yang Didirikan Hary Tanoesoedibjo
Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo).
"Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group. Sampai dengan kemarin masih tayang," ujar Hardly.
Karenanya, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.
"Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut. Bentuk tindakan tidak selalu sanksi," ucap dia.
"Jumlah tersebut telah berkurang dari 12 lembaga penyiaran yang sebelumnya menayangkan iklan parpol. Delapan lembaga penyiaran telah berhenti menayangkan iklan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.
"Kami menanti tindakan penyelenggara pemilu terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami," tegas Hardley.
Penulis: Moh. Nadlir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandel Tayangkan Iklan Perindo, KPI Pusat Sentil MNC Group"