Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tidak Ingin Terburu-buru Berhentikan Zumi Zola

Meski Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Tidak Ingin Terburu-buru Berhentikan Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku tidak ingin terburu-buru mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Meski Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

‎"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK‎. Kan tetap ada praduga tidak bersalah," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (26/2/2018).

Menurut Tjahjo, pemberhentian tersebut baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan inckraht dari Pengadilan tentang status hukum Zumi Zola.

"Ya enggak, sampai proses penyidikan bagaimana sampai dilimpahkan ke pengadilan itu saja," tegas Tjahjo.

Namun Tjahjo meminta Zumi Zola kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah. 

"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," tegas Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Baca: Mendagri: Tersangka Korupsi Masih Boleh Maju Pilkada

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas