Mulai Pidato di Kepulauan Seribu Hingga Sidang PK, Begini Perjalanan Kasus Ahok
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunjakarta.com/Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Kasus ini bermula karena pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 yang dianggap menistakan agama.
Saat itu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya.
Karena ucapannya tersebut, berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama.
Pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke kepolisian.
Hingga, puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016 dengan aksi besar-besaran yang disebut Aksi Bela Al Quran atau Aksi Damai 4 November.
Menanggapi aksi tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara aksi yang menjalankan aksi dengan damai hingga petang, namun ia menyesalkan kerusuhan yang terjadi pada malam harinya.