Ratusan Korban Penipuan Memaki-maki Bos First Travel di Sidang PN Depok
"Maling, penipu. Bakalan dibalas Tuhan lu semua. Dasar maling, dasar penipu, gak tahu malu," teriak para korban
Editor: Choirul Arifin
![Ratusan Korban Penipuan Memaki-maki Bos First Travel di Sidang PN Depok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bos-first-travel_20180226_144154.jpg)
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS. COM, DEPOK - Makian ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang lanjutan kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok, Senin (26/2/2018) pagi.
Caci maki kembali terdengar saat tiga terdakwa yang merupakan bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat.
Ketiga terdakwa itu adalah pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Kericuhan di ruang sidang First Travel PN Depok Senin (26/2), saat bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Dengan wajah tenang dan mengumbar senyum ketiganya terlihat santai memasuki ruang sidang.
"Maling, penipu. Bakalan dibalas Tuhan lu semua. Dasar maling, dasar penipu, gak tahu malu," teriak para korban saat ketiganya masuk ke ruang sidang.
Baca: Ini Dia Tiga Juara Kontes CustoMAXI Yamaha, Gaya Modifikasi Skutik Maxi Seriesnya Keren-keren!
Baca: Banyak Dipakai di Sektor Konstruksi: New Generation Ranger FM 260 JD, Truk Paling Laris Hino di 2017
Para korban yang sudah menunggu di dalam ruang sidang sambil membentangkan poster tampak geram melihat ketenangan tiga terdakwa yang kerap mengumbar senyum.
"Menghadap sini lu, woi penipu. Biar gw ludahin muka lu," kata ibu salah seorang korban penipuan.
Meski ditengah makian dan cacian, ketiganya tampak fokus menghadap ke meja majelis hakim.
"Kalian para maling dan penipu, pasti masuk neraka. Neraka sudah menunggu kalian," kata Ani, salah satu korban penipuan.
Sebelumnya saat ketiga terdakwa datang di PN Depok, sekira pukul 10.00 WIB dengan mobil tahanan Rutan Cilodong, Andika sempat dikejar salah satu lelaki gondrong korbannya.
Awalnya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa,Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.
Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketigas terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.