Terapkan Prinsip Keadilan, Gugus Tugas Pengawas Pemberitaan Atur Akses Partai Politik Terhadap Media
"Kami berharap parpol peserta pemilu tak menganggap keputusan gugus tugas sebagai pembatasan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilihan Umum 2019.
Untuk memahami kerja Gugus Tugas itu, Bawaslu RI menggelar sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sosialisasi dihadiri sebanyak 11 parpol peserta pemilu 2019 kecuali, PAN, Partai Perindo, dan PDI Perjuangan.
Acara digelar di Hotel Saripan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca: Istri Setya Novanto Bantah Hubungi Elza Syarief Terkait e-KTP
"Kami berharap parpol peserta pemilu tak menganggap keputusan gugus tugas sebagai pembatasan," tutur Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).
Sejauh ini, sebanyak 14 parpol akan berpartisipasi di Pemilu 2019.
Namun, kata dia, dari 14 parpol itu tak semua parpol mempunyai akses yang sama menggunakan frekuensi publik melalui lembaga penyiaran.
Baca: Kasus Suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Bisa Rusak Institusi Penyelenggara Pemilu
Untuk itu, dia menilai, perlu pengaturan agar terjadi penyeragaman.
"Tidak semua parpol bisa. Semangat undang-undang pemilu menyelenggarakan pemilu sebagai sebuah kompetisi berkeadilan," kata dia.
Baca: Jokowi Ajak Anies Naik Mobil Kepresidenan Cek Rute Dari Wisma Atlet ke Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menambahkan pengaturan dilakukan supaya memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.