Hendropriyono Harap Gugatan PKPI Selesai Ditahap Mediasi
Dia berharap supaya permasalahan yang dihadapi selesai di tahap mediasi tanpa harus melalui proses ajudikasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebelumnya, PKPI mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (21/2/2018). Di kesempatan itu, perwakilan PKPI membawa barang bukti untuk melengkapi laporan.
Permohonan sengketa itu bukan upaya mencari-cari kesalahan atas TMS PKPI. Namun, langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi penetapan KPU. Objek gugatan berupa berita acara rekapitulasi penetapan parpol dan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II:2018, di mana PKPI dinyatakan TMS.
Permasalahan timbul saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang. Putusan itu tercantum di Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol.
Verifikasi parpol yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Pada Sabtu (17/2/2018), KPU menetapkan PKPI TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi. Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.
PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.