KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Zumi Zola
Kabiro Humas KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menahan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Padahal Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Februari 2018.
Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menahan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.
"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Meski belum ditahan, Febri membantah penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.
"Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," kata Febri.
Baca: PKB Usung Cak Imin Setelah Muspimnas
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.