Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Zumi Zola

Kabiro Humas KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menahan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Padahal Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Februari 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menahan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.

"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Meski belum ditahan, Febri membantah penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.

"Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," kata Febri.

Baca: PKB Usung Cak Imin Setelah Muspimnas

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas