Menristekdikti Ungkap Dua Kendala 3.800 Profesor Belum Penuhi Kewajiban Menulis Jurnal Internasional
Sebanyak 3.800 dari 5.366 profesor diketahui belum memenuhi kewajiban publikasi menulis jurnal internasional.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.800 dari 5.366 profesor dalam negeri diketahui belum memenuhi kewajiban publikasi menulis jurnal internasional.
Menurut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI (Menristekdikti), Muhammad Nasir ada dua kendala mengapa para profesor ini tidak produktif dalam menulis jurnal internasional.
Padahal kewajiban para profesor itu tertuang dalam Permenristek Dikti No 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan prefesor.
"Yang saya perhatikan ada dua masalah yang paling dominan. Pertama mereka kurang konsen terhadap apa yang mereka lakukan, kurang perhatian terhadap kewajiban mereka," ucap M Nasir di kantornya Jakarta, Selasa (27/8/2018).
Baca: Menristekdikti Kembali Ingatkan Profesor Wajib Menulis Publikasi Internasional
Kedua, M Nasir menilai para profesor ini tidak bisa memahami media apa yang bisa membantu mempublikasikan.
Dia mencontohkan kemungkinan ada profesor yang telah mengirim jurnal tapi tidak mengirim ke jurnal bereputasi seperti yang telah masuk indeks Scopus.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada profesor yang belum menjalankan kewajibannya meluangkan waktu menulis jurnal internasional. Kami terus mendorong mereka melakukan publikasi," tambahnya.