Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.

Tercatat sembilan partai politik mengajukan permohonan sengketa.

Dua partai politik, yaitu PBB dan PKPI telah menjalani tahap verifikasi faktual.

Namun, KPU RI menetapkan kedua parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Pengembangan Kasus Suap Bupati Kebumen, KPK Geledah Kantor Sekda

Sedangkan tujuh parpol sudah pernah mengikuti verifikasi administrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Di tahap verifikasi administrasi itu, KPU RI menyatakan TMS.

Tujuh parpol, yaitu Partai Bhineka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Baca: Istighosah yang Dilaksanakan Partai Golkar Doakan Jokowi Kembali Jadi Presiden Untuk Periode Kedua

Komisioner KPU RI, Hasyim As'yari, mengatakan KPU RI masih berpedoman untuk menyatakan sembilan parpol tersebut TMS, karena berbagai alasan.

"Iya," kata dia, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca: Jokowi Teken Keppres Soal Kepala BNN, Nama Heru Winarko‎ Menguat Gantikan Buwas

Di tahap pertama, kata dia, Bawaslu RI melakukan mediasi parpol dengan KPU RI.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan di tahap mediasi, maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterima.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas