Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

"Di Bawaslu sidang penyelesaian sengketa parpol, pintu pertama mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan adjudikasi atau persidangan," kata dia.

Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara

Selain PBB dan PKPI, menurut dia, ada tujuh parpol sudah menempuh proses di Bawaslu RI. Bawaslu RI pernah memutus permohonan sengketa tersebut.

"Dalam pandangan kami mereka sudah pernah mengajukan sengketa di Bawaslu dan sudah pernah diputus. Apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan keputusan KPU sah. Sudah dibuatkan keputusan Bawaslu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas