Catat! Ini Tambahan Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lakukan Sebelum Diblokir Total
Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.
Editor: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Kebijakan itu sudah dimulai dari 31 Oktober 2017.
Nah, batas waktu registrasi ulang yang harus dilakukan akan berakhir 28 Februari.
Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.
Awalnya kamu tak akan bisa melakukan panggilan atau mengirim pesan SMS mulai 1 Maret 2018.
Kamu hanya bisa menerima panggilan dan SMS serta menggunakan data internet.
BERITA REKOMENDASI