Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Ini Tambahan Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lakukan Sebelum Diblokir Total

Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.

Editor: Grid Network
zoom-in Catat! Ini Tambahan Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lakukan Sebelum Diblokir Total
Grid.ID
Registrasi SIM Card 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Kebijakan itu sudah dimulai dari 31 Oktober 2017.

Nah, batas waktu registrasi ulang yang harus dilakukan akan berakhir 28 Februari.

Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.

Awalnya kamu tak akan bisa melakukan panggilan atau mengirim pesan SMS mulai 1 Maret 2018.

Kamu hanya bisa menerima panggilan dan SMS serta menggunakan data internet.

Halaman selengkapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas