Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Undang 4 Pakar Hukum ke Istana Termasuk Mahfud MD, Untuk Apa?

Joko Widodo‎ mengundang empat pakar hukum ke Istana Merdeka untuk mendapatkan masukan terkait Undang-Undang MD3 dan RUU KUHP.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Undang 4 Pakar Hukum ke Istana Termasuk Mahfud MD, Untuk Apa?
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Dewan Pembina UKP PIP dan Mantan Ketua MK Mahfud. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo‎ mengundang empat pakar hukum ke Istana Merdeka untuk mendapatkan masukan terkait Undang-Undang MD3 dan RUU KUHP.

Keempat pakar hukum tersebut yaitu Mantan Ketua MK Mahfud MD, ahli hukum Luhut Pangaribuan, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum Edward Hieriej.

‎Mahfud mengatakan, pertemuan dengan presiden dalam rangka berdiskusi terkait masalah hukum yang saat ini menjadi isu penting dan hangat diperbincangan oleh masyarakat.

"‎Jadi presiden mendengar masukan-masukan, kita memberikan pandangan yang bisa jadi alternatif presiden dan terus terang tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan KUHP," ujar Mahfud di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca: Tidur di Jalan, Massa Aksi Tolak UU MD3 di DPRD Surabaya Sebabkan Macet

Mahfud tidak merincikan masukan apa saja yang sebaiknya diambil Presiden dalam menyikapi dua hal tersebut, namun yang pasti para pakar hukum menyampaikan seluruh pandangannya, baik sisi kelemahan maupun kekuatannya.

BERITA REKOMENDASI

‎"Biar presiden saja yang memilih, menimbang dan memutuskan, wewenang sepenuhnya presiden, tapi kita senang presiden sangat responsif mendengar itu semua (pandangan) dan mengomentari satu per satu," papar Mahfud.

Baca: Ortodoksi Revisi UU MD3

‎Luhut Pangaribuan menambahkan, RUU KUHP memang penting untuk segera disidangkan oleh DPR dan pemerintah karena sudah terlalu lama pembahasannya.

"Ini udang-undangnya lama dari Romawi, Perancis, Belanda jadi tadi kita diskuskan dan kita memberikan pertimbangan baik juga termasuk isu di dalam masyarakat, dan itu masih bisa diperbaiki, sekalipun setelah diundangkan," ucap Luhut.

"Mudah-mudahan pada April (2018) dalam masa sidang yang berikut, DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUU KHUP dan kita punya KUHP baru rasa Indonesia," timpal Maruarar‎.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas