Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Proyek Jalur Layang yang Pembangunannya Diberhentikan Sementara

Kepala K3 Syarief Burhanuddin menuturkan evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Masih Ada Proyek Jalur Layang yang Pembangunannya Diberhentikan Sementara
Tribun Jakarta/JEPRIMA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan evaluasi terhadap pembangunan konstruksi jalur layang atau elevated.

Kepala K3 Syarief Burhanuddin menuturkan evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan melihat semakin meningkatnya jumlah kecelakaan konstruksi.

“Kecepatan penting tetapi keselamatan harus diutamakan,” ucap Syarief, melalui keterangan resminya, Rabu (28/2/2018).

Syarief pun mengimbau kepada pelaksana proyek yang pembangunan jalur layang masih dihentikan sementara agar segera menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan evaluasi.

Hingga, Selasa (27/2/2018) terdapat 34  dari 37 proyek yang telah diizinkan untuk kembali melanjutkan pembangunan jalur layang.

Ada delapan kriteria penilaian saat K3 melakukan evaluasi, yang pertama adalah desain dapat dibangun dengan selamat, kedua apakah memenuhi ketentuan K3.

Berita Rekomendasi

Poin ketiga adalah menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, keempat apakah menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, dan kelima harus menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI.

Penilaian keenam menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, tujuh melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan terakhir keberadaan konsultan pengawas. Disamping itu juga dilakukan kunjungan ke lapangan oleh Tim KKK.

Nantinya padq proyek konstruksi ditekankan agar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, harus berdasarkan pengawasan dan persetujuan konsultan pengawas yang dipekerjakan oleh pemilik pekerjaan.

“Konsultan pengawas harus melihat secara detil tahapan pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan tanpa persetujuan konsultan pengawas,” ungkap Syarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas