Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Jalani Hukuman, Ahok Hanya Titip Surat kepada Majelis Hakim

Ahok berhalangan hadir karena status sebagai terpidana kasus penistaan agama membuatnya harus mendekam di Mako Brimob

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masih Jalani Hukuman, Ahok Hanya Titip Surat kepada Majelis Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berhalangan hadir di sidang kasus perceraian dengan istrinya, Veronica Tan.

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama hanya akan diwakili dua penasehat hukum, yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Fifi mengatakan, Ahok berhalangan hadir karena status sebagai terpidana kasus penistaan agama membuatnya harus mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Meskipun begitu, ayah tiga orang anak tersebut mengirimkan surat kepada majelis hakim. Surat itu akan dibacakan di persidangan.

"Untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara jadi tidak perlu hadir baik penggugat dan tergugat. Kami juga mau bicara sebetulnya bapak tidak bisa hadir, tetapi menitipkan surat," tutur Fifi sebelum sidang kasus perceraian yang digelar PN Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).

Baca: Maruf Amin Lobi Jokowi untuk Berikan Grasi ke Ustaz Baasyir

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, Ahok tidak dapat hadir sampai selesai persidangan.

Menurut dia, di dalam aturan untuk kasus perceraian penggugat dan tergugat tidak wajib hadir.

"Bapak ditahan, bayangkan saja untuk kasus perceraian secara undang-undang penggugat dan terggugat tak hadir. Nah kalau kemarin lihat kasus yang lain Peninjauan Kembali saja dibuatkan pengecualian. Harusnya hadir, tetapi ada pengecualian," kata dia.

Sementara itu, Josefina menambahkan, penasehat hukum hanya menyampaikan titipan surat yang ditulis tangan oleh Ahok di Mako Brimob kepada majelis hakim.

"Kami hanya menyerahkan titipan bapak," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas