Muslim Cyber Army Ternyata Terdiri dari Beberapa Grup, Ini Spesifikasi dan Nama Grup Tersebut
Dalam grup MCA tersebut, ternyata masih ada beberapa grup lagi yang bisa dirunut dan memiliki spesifikasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebar isu-isu provokatif yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) ternyata memiliki jaringan yang luas.
Dalam grup MCA tersebut, ternyata masih ada beberapa grup lagi yang bisa dirunut dan memiliki spesifikasi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers mengenai MCA di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
"Muslim Cyber Army terdiri dari beberapa grup yang dinamakan MCA United. Grup tersebut terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. Isinya mencapai ratusan ribu member," ujar Fadil kepada awak media, Rabu (28/2/2018).
Baca: Polisi Buru Seorang Perempuan, Konseptor Konten Provokasi dan Hoax di Medsos
Grup itu, jelas Fadil, menampung konten berupa berita, video, serta foto yang akan disebarluaskan melalui media sosial MCA.
Grup selanjutnya adalah sebuah grup inti eksklusif. Grup ini memiliki syarat dimana anggotanya harus menguasai teknologi serta memiliki kesamaan visi dan misi dengan MCA.
Untuk masuk ke dalamnya dilakukan seleksi dan dibaiat. "Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," imbuh Fadil.
Ada pula grup bernama Sniper MCA. Grup ini beranggotakan 177 orang, dimana tugas grup ini adalah mereport dan menyebarkan virus ke akun-akun yang dianggap sebagai lawan mereka.
"Lima tersangka yang ditangkap ini merupakan admin Sniper MCA," sambungnya lagi.
Selain itu, terdapat grup yang hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi Zello.
Tugas grup bernama Cyber Muslim Defeat Hoax ini membuat setting opini, kemudian dishare secara serentak.
"Grup ini sangat tertutup dan terbatas, isinya tidak sebanyak kelompok sniper," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.