Ogah Dibuka Penutup Mukanya, Tersangka Kasus Pencucian Uang Berontak Di Kantor BNN
Tersangka DY memberontak dan mengamuk saat petugas BNN hendak membuka penutup wajah atau masker wajah yang dikenakan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 6,4 Triliun, Devi Yuliana (DY) sempat memberontak saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tersangka DY memberontak dan mengamuk saat petugas BNN hendak membuka penutup wajah atau masker wajah yang dikenakan saat rilis tersebut.
Permintaan pembuka penutup wajah tersangka merupakan perintah Deputi Pemeberantasan BNN, Arman Depari saat sesi foto barang bukti TPPU dan para tersangka.
Tersangka DY yang mengenakan baju berwarna biru dengan tulisan tersangka BNN tersebut memberontak dan berusaha menghalangi tangan petugas yang hendak membuka penutup kepalanya.
Dia bahkan sempat memegang tangan petugas agar tidak membuka penutup kepalanya tersebut.
Baca: Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM! Simak Cara Cek Status Keberhasilannya
Namun, karena kesigapan petugas, akhirnya penutup ajah tersangka berhasil dibuka.
Tersangka DY langsung berusaha menutup wajahnya dengan kedua tangannya.
Kamera para pewarta foto langsung membidik wajah tersangka berambut pirang tersebut.
Setelah sesi foto sekitar satu menit, tersangka langsung dibawa masuk oleh petugas BNN.
Diketahui, rilis ini merupakan hasil pengungkapan BNN bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.
Pengungkapan TPPU tersebut dilakukan BNN selama lebih dari satu tahun terhadap ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.
Ketiga tersangka diduga melakukan TPPU selama periode tahun 2014 - 2016 dengan menggunakan enam perusahaan fiktif yang dilakukan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.
Baca : Kaki Bengkak, Abu Bakar Baasyir Cek Kesehatan di RSCM
Bahkan, salah satu perusahaan fikti tersebut yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 invoice fiktif melalui sejumlah bank.
"Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 Triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawannya," kata Arman Depari.
Selain nama-nama tersangka sindikat narkotika tersebut, BNN juga melihat adanya keterlibatan bandar narkotika yang telah di eksekusi mati yakni Freddy Budiman dalam kasus TPPU ini.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.