Saksi Sebut Urus Izin dan AMDAL di Kutai Kartanegara Minimal Bayar Rp 5 juta
Karena menurut Aji Said, beberapa perusahaan yang tidak menyampaikan uang terima kasih pun, izinya ada yang di tanda tangani oleh Rita
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kab Kutai Kartanegara, Aji Said, menjadi saksi di sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dalam kesaksiannya, Aji Said mengatakan, ada gratifikasi atau biasa disebut uang terima kasih yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan saat mengurus perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kutai Kartanegara.
"Saya dengar-dengar dari pejabat sebelumnya, dalam proses perizinan ada yang harus diberikan. Biasa disebut uang terima kasih, yang memberi itu dari para konsultan yang mengurus AMDAL," terang Aji Said.
Hakim lanjut bertanya, siapa pejabat sebelum Aji Said duduk sebagai Kepala Seksi kajian Dampak Lingkungan Hidup?
Aji Said menjawab ada Rahzul Asmi, Anastasya, hingga Karni BE.
Masih menurut Aji Said uang itu tidak langsung diberikan pada Rita, melainkan melalui seseorang bernama Suroto, di pendopo yang juga rumah dinas Rita.
"Jadi ketika izin dan SKKL sudah diproses tinggal di tanda tangani oleh ibu bupati. Setelah itu baru titipan dari perusahaan tadi melalui saya, lalu saya disampaikan melalui Suroto," ungkap Aji Said.
Hakim lanjut bertanya berapa besaran biaya sebagai ucapan terima kasih?
Aji Said menjawab minimal lima juta rupiah, namun tidak ada patokan harga.
Baca: Pelaku Pembunuhan yang Cor Jasad Pakai Semen Mengaku Dihantui Arwah Fitri
Karena menurut Aji Said, beberapa perusahaan yang tidak menyampaikan uang terima kasih pun, izinya ada yang di tanda tangani oleh Rita.
"Uang terima kasih tidak tentu yang mulia, tergantung berapa yang disampaikan, tidak ditentukan keharusan besarannya. Tapi dari sebelum-sebelumnya (pejabat sebelumnya) batasan minimal lima juta rupiah," terang Aji Said.
Hakim kemudian menanyakan apakah ada catatan yang dibuat Aji Said perihal penerimaan uang terima kasih ke Suroto? Aji Said menjawab dia membuat catatan namun tidak ada duplikatnya.
Catatan berupa nama pemohon dan besaran uang terima kasih diserahkan pada Suroto.
Lanjut jaksa penuntut umum menanyakan siapa Suroto, yang dijawab Aji Said bahwa Suroto bukanlah PNS di Kab Kutai Kartanegara melainkan seorang dosen.
Selanjutnya giliran kuasa hukum Rita bertanya, apakah ada Surat Keputusan Bupati soal mematok uang terima kasih untuk perizinan?
Aji Said menjawab tidak ada.
"Lalu uang itu tahunya selesai di Suroto? ," tanya kuasa hukum Rita.
"Iya"," jawab Aji Said.
"Bupati pernah perintah secara langsung? " tanya kuasa hukum Rita lagi. Kembali Aji Said menjawab tidak pernah.
Kuasa hukum Rita juga menanyakan mengapa Aji Said tidak menolak menerima pemberian uang tersebut?
Menurut Aji Said itu adalah bentuk loyalitas dan dia melanjutkan kebiasaan dari pejabat sebelumnya.
Atas keterangan dari Aji Said, Rita menyatakan menolak semua ketarangan. Mengenai uang yang diserahkan ke Suroto, itu juga dibantah oleh Rita.
"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," tegas Rita.