Mendikdasmen Pastikan Penyandang Disabilitas Dapat Pendidikan yang Setara
Dirinya mengatakan para penyandang disabilitas harus mampu mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan bahwa setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Menurut Abdul Mu'ti, akses pendidikan juga harus dapat diberikan kepada penyandang disabilitas.
“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” ujar Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Mu'ti pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024.
Dirinya mengatakan para penyandang disabilitas harus mampu mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka.
Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Baca juga: Dukung Pendidikan Anak TNI-Polri, Pegadaian Berkolaborasi dengan BUMN Berikan Beasiswa
Setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
"Untuk itu, pada Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, saya mengimbau kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas mulai dari ruang pendidikan hingga ke dalam hubungan bermasyarakat,” kata Abdul Mu`ti.
Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, Pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif.
Penyelenggaran pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa.
Sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.