Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Bupati Rita: Haram Berikan Izin dengan Terima Uang

Uang dari Junaidi dan almarhum Andi Sabrin‎ yang diterima Rita adalah uang untuk partai dan jumlahnya tidak sebesar yang tercantum dalam surat dakwaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bantahan Bupati Rita: Haram Berikan Izin dengan Terima Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah pernyataan saksi dari Jaksa yakni Aji Sayid Muhammad Ali,Rahyul, Ibrahim dan Suroto bahwa dirinya terima uang-uang dari para kepala dinas.

Kepada keempat saksi, Rita melontarkan pertanyaan yang sama apakah sebagai Bupati, dirinya pernah memerintah untuk meminta uang pada para kepala dinas atau tidak.

Menjawab itu, keempat saksi kompak mengatakan Rita tidak pernah memerintahkan untuk meminta uang dari para kepala dinas, maupun menerima uang dari kepala dinas.

Hanya saja, saksi Aji Sayid selaku kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kutai Kartanegara mengatakan uang titipan untuk Rita dari pemohon izin merupakan hal yang diteruskannya dari pejabat sebelum Aji Sayid.

"Saya tahunya selesai di Suroto‎. Ibu Bupati tidak pernah perintah langsung. Dari atasan saya, bapak Kepala Dinas bilang untuk proses izin berkas lingkungan diserahkan ke Suroto, termasuk dananya juga. Saya menjalankan seperti itu karena kebiasaan, kelanjutan dari pejabat sebelum saya," ujar Aji Sayid di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Rita menegaskan, uang dari Junaidi dan almarhum Andi Sabrin‎ yang diterima Rita adalah uang untuk partai dan jumlahnya tidak sebesar yang tercantum dalam surat dakwaan.

Baca: Anies Pimpin Upacara HUT Damkar DKI Ditengah Cuaca Gerimis

Berita Rekomendasi

"Urusan Junaidi dan almarhum Andi Sabrin hanya uang partai, uangnya gak seperti yang diberitakan. Untuk saksi Aji Sayid dan Rahyul, saya tidak pernah terima uang dari mereka. Setiap izin itu tidak ada uang. Bagi saya haram kalau terima izin pakai uang. Saya keberatan soal keterangan saksi untuk urusan izin," tegas Rita.

Khusus pada saksi Ibrahim yang adalah ajudan pribadinya, Rita berkomunikasi mengingatkan apakah dia pernah menerima uang miliaran melalui Ibrahim.

"Brahim (sapaan Rita pada Ibrahim), apakah ingat bunda sering mengingatkan jangan main proyek, jangan urusan dengan dinas-dinas. Bunda bilang begitu di mobil, termasuk ke Emrin sopir kita? ," tanya Rita.

"Itu saya ingat, pengalaman pahit," jawab Ibrahim.

"‎Ingat-ingat lagi Brahim dari 2006 kita keluar masuk desa, sering kita didemo, cape begitu ada yang menikmati lelahnya kita," kata Rita dan Ibrahim menjawab ingat.


‎‎"Him (Ibrahim) di kasus KPK, bundamu ini Him, diberitakan selama 2010-2017 menerima uang ratusan miliar dari Brahim, 10 miliar. Kira-kira mungkin gak Him?" tanya Rita.

"Tuduhan pada saya sangat luar biasa. Orang-orang ini manfaatkan Brahim karena kepolosannya. Orang tahu saya sayang dia, saya yakin dia pernah ditekan.‎ Pernah gak kamu ditekan pas bunda ditahan KPK? Disuruh ngaku menerima dari Junaidi?" kata Rita.

Ibrahim menjawab, "saya lupa"

"Berita-berita di luar itu luar biasa Im, katanya bunda terima dari Ibrahim, Ibrahim dapat dari Junaidi," lanjut Rita.

"Saya terima dari Junaidi hanya ti‎ga kali, itu ada, tidak lebih," jawab Ibrahim.

‎‎Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa KPK pada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari disebutkan ada nama-nama tim pemenang saat Rita maju Pilkada.

Dua ‎anggota tim pemenang yakni Andi Sabri dan Junaidi‎ disebut bertugas mengambil uang dari para kepala dinas, yang bersumber dari para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.

Disebut pula Rita melalui anggota tim pemenang yang lain, Khairudin yang juga terdakwa di kasus ini telah menyampaikan ke para kepala dinas agar uang disetor pada Andi Sabri dan Junaidi.

Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017, secara langsung atau tidak langsung, Rita disebut menerima Rp 2,5 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin ‎Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto.

Sebelumnya uang dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bindang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan ekonomi pada Badan Lingkungan ‎Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas