Ketua MPR Sebut Secara Konstitusi, Pintu JK Maju di Pilpres Sudah Tertutup
Majunya lagi Kalla dalam Pilpres terbentur aturan konstitusi karena Presiden atau Wapres tidak boleh dijabat lebih dari dua kali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memastikan tidak akan ada amandemen Undang-undang Dasar 1945 terutama pasal 7 yang mengatur batas jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen UUD tersebut mencuat setelah PDIP menggodok kemungkinan untuk memasangkan kembali Jusuf Kalla dengan Joko Widodo dalam Pemilihan presiden 2019.
Majunya lagi Kalla dalam Pilpres terbentur aturan konstitusi karena Presiden atau Wapres tidak boleh dijabat lebih dari dua kali.
"Sepakat hanya satu pasal amandemen yakni terbatas soal haluan negara engga ada ada lain. Isinya seperti apa, belum ada yang sepakat, tapi engga mungkin tambah lagi," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/3/2018).
Baca: Jusuf Kalla Dinilai Punya Kekuatan untuk Membuat Poros Baru Lawan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019
Menurut Zulkifli secara konstitusi pintu Kalla untuk maju dalam Pilpres mendampingi Jokowi sudah tertutup. Kalla sudah menjabat dua kali Wakil Presiden, setelah sebelumnya pada 2004-2009 lalu mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) .
"Secara konstitusi engga bisa ya sudah," kata Ketua Umum PAN ini.
Menurut Zulkifli, sangat kecil kemungkinan Kalla akan maju lagi dalam pemilihan presiden.
Selain karena terbentur aturan, Kalla telah menyatakan tidak akan ikut dalam Pilpres 2019.
"Pak JK kan jelas tidak bersedia karena UUD tidak mengizinkan," pungkasnya.