KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah tempat di Kendari terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara.
KPK menyegel sejumlah lokasi terkait kasus yang melibatkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra ini.
Ada tiga tempat yang disegel penyidik KPK.
Baca: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK: Berlindung Di Balik Badan Sang Ayah Hingga Modal Pilkada
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset, " ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Tempat yang disegel KPK di antaranya uang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di kantor tersangka.
Baca: Petinggi Gerindra, PKS, dan PAN Rapatkan Barisan Menangkan Sudrajat-Syaiku di Pilkada Jabar
Kemudian kamar rumah yang berada di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari,
Dalam OTT yang digelar sejak Selasa (27/2/2018) hingga Rabu (28/2/2018) KPK mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan. Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca: Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya
Empat orang tersebut diantaranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.
Baca: Grace Natalie Dapat Wejangan Dari Jokowi Agar PSI Menang Dalam Pemilu 2019
Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.