Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah tempat di Kendari terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara.

KPK menyegel sejumlah lokasi terkait kasus yang melibatkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra ini.

Ada tiga tempat yang disegel penyidik KPK.

Baca: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK: Berlindung Di Balik Badan Sang Ayah Hingga Modal Pilkada

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset, " ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Tempat yang disegel KPK di antaranya uang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di kantor tersangka.

Berita Rekomendasi

Baca: Petinggi Gerindra, PKS, dan PAN Rapatkan Barisan Menangkan Sudrajat-Syaiku di Pilkada Jabar

Kemudian kamar rumah yang berada di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari,

Dalam OTT yang digelar sejak Selasa (27/2/2018) hingga Rabu (28/2/2018) KPK mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan. Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca: Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya


Empat orang tersebut diantaranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.

Baca: Grace Natalie Dapat Wejangan Dari Jokowi Agar PSI Menang Dalam Pemilu 2019

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas