Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cuma Berbahaya, Merokok di Jalan Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara

Kegiatan merokok saat berkendara ternyata berbahaya dan merupakan pelanggaran aturan. Pelaku terancam pidana 3 kurungan.

Penulis: Suut Amdani
zoom-in Tak Cuma Berbahaya, Merokok di Jalan Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
Youtube

TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan merokok saat berkendara ternyata berbahaya dan merupakan pelanggaran aturan.

Seorang vloger menyatakan tentang bahaya merokok saat berkendara.

Melalui video yang diposting akun Youtube NGR ID, ia mengingatkan bahaya merokok saat berkendara.

Perilaku merokok di jalan raya terbilang mudah dijumpai.

Video ini membuktikan, temuan seorang pelajar yang merokok sambil berkendara.

Menurut sang vlogger, abu rokok bisa ke mata.

"Kita bisa kena abu rokok, merem, kan bahaya," kata vloger itu.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, abu rokok yang masih menyala bisa menyulut kebakaran.

Sejumlah netizen juga mengungkapkan pengalamannya dalam kolom komentar.

"Kebetulan saya mengalami sendiri, pernah ada orang merokok di depan, lantas debunya mengenai mata saya, perih sekali," tulis akun @Dewa Astawa.

Terancam 3 Bulan Penjara

Merokok saat berkendara ternyata merupakan bentuk pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, merokok saat berkendara termasuk pelanggaran aturan.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas