Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Warga Jadi Korban Registrasi Ulang Sim Card

Pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Warga Jadi Korban Registrasi Ulang Sim Card
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ANTREAN REGISTRASI KARTU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi. Pasalnya berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018).

Karena menurut anggota DPR Hanafi Rais, seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, Masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.

Harus diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.

"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar."

"Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/3/2018).

Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang akrab dipanggil dengan Mas Han ini.

Menurutnya, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi e-ktp yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif.

"Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit," sambung Mas Han.

Berikutnya, warga juga jadi korban bila SIM Card mereka diblokir lantaran belum terdaftar, padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif.

"Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", saya harap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya," ucapnya.


Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.

Adapun tahapan pemblokiran layanan yang akan dilakukan sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas