Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Warga Jadi Korban Registrasi Ulang Sim Card

Pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Warga Jadi Korban Registrasi Ulang Sim Card
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ANTREAN REGISTRASI KARTU 

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," demikian pernyataan tertulis Kementerian Kominfo.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.

"Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," tulis Kementerian Kominfo.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas