Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jonru Loncat dan Teriak 'Allahu Akbar'
Jon Riah Ukur Ginting Alias Jonru meluapkan emosinya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting Alias Jonru meluapkan emosinya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Jonru loncat serta meneriakan takbir, tidak lama setelah majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta rupiah kepadanya, karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang.
Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.
Baca: Terbukti Tebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Divonis 1,5 Tahun
Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.
Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.
"Biarkan saja, biarkan saja dulu dia (Jonru)," ujar salah satu pengunjung sidang meminta kuasa hukum tidak mencegah Jonru meluapkan emosinya.
Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.
Usai Vonis jonru bersalaman dengan sejumlah kerabat dan keluarganya, lalu tidak lama dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Antonius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar ggolongan(SARA).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Antonius dalam vonisnya.
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.
"Itu lah saudara terdakwa, putusan terhadap saudara. Jadi majelis memutuskan saudara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ," katanya.
Menanggapi vonis tersebut baik Jonru maupun Jaksa penuntutan umum menyatakan pikir pikir dulu. Jonru mengatakan akan berkonsultasi terleboh dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan," pungkas Jonru.
Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Atas postingannya, Jonru dilaporkan dengan dugaan melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.