Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Pengadilan yang Paling Adil adalah Pengadilan di Akhirat Kelak
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menilai vonis satu tahun enam bulan terhadap dirinya sangatlah tidak adil. Menurut Jonru dia seharusnya bebas dari tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Apapun keputusan di sini (pengadilan) keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil walaupun nanti saya misalnya kalau saya menerimanya," ujar Jonru usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018).
Jonru mengatakan dalam kasus tersebut dirinya dizalimi.
Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.
"Teman-teman saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil adalah pengadilan di akhirat kelak. Pengadilan di akhirat kelak dari Allah yang Maha Adil," katanya.
Baca: Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Jonru Loncat dan Teriak Allahu Akbar
Jonru juga sempat menyinggung orang yang melaporkannya sehingga kemudian dihukum satu tahun enam bulan penjara, Muanas Alaidid.
Ia mengatakakan status media sosial Muanas yang menuliskan orang yang dizalimi akan mendapatkan balasannya nanti, sesuai dengan apa yang menimpanya.
"Muanas al Aidid menulis disalah satu tweetnya salah satunya seperti ini "orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri nanti Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya', nah itu yang ditulis Muanas Al Aidid itu cocok dengan saya saya dizaolimi dan tidak kuasa membela diri nanti orang yang menzalimi saya akan mendapat azab pada puncaknya seperti yang dikatakan oleh Muanas Al Aidid itu,"pungkasnya.
Dalam sidang vonis yang berlangsung kurang lebih dua jam , majelis hakim yang diketuai Antonius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar ggolongan(SARA).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Antonius dalam vonisnya.
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.