Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran 'Uang Terima Kasih' untuk Rita

Dalam surat dakwaan, Rita secara langsung atau melalui Khairudin menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan rekanan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran 'Uang Terima Kasih' untuk Rita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Said, membeberkan modus pengumpulan setoran gratifikasi Rp 469 miliar untuk Bupati Kukar Rita Widyasari selama tujuh tahun mejabat.

Hal itu disampaikan Aji Said saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairududin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam surat dakwaan, Rita secara langsung atau melalui Khairudin menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek di sejumlah dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi diperoleh Rita secara bertahap sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2010 hingga 2017.

Rita menunjuk mantan anggota DPRD Kukar sekaligus Komisaris PT MBB, Khairudin, untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang disetor melalui para kepala dinas (kadis).

Dan aliran dana gratifikasi ratusan miliar untuk Rita di antaranya mengalir melalui beberapa orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar. Mereka adalah antara lain Aji Said, Rahyul, Ibrahim, dan Suroto.

Baca: Ajudan Bupati Rita Akui Pernah Dititipkan Uang dari Dinas LHK Kukar

Berita Rekomendasi

Sumber penerimaan gratifikasi Rita paling besar diperoleh dari para pemohon penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar, serta penerimaan dari pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam kesaksiannya, Aji Said mengatakan ada kebiasaan setoran gratifikasi atau biasa disebut 'uang terima kasih' yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan saat mengurus perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar.

Kewajiban Pemberian 'uang terima kasih' itu telah terjadi sejak Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup dijabat oleh Rahzul Asmi, Anastasya, hingga Karni BE.

"Saya dengar-dengar dari pejabat sebelumnya, dalam proses perizinan ada yang harus diberikan. Biasa disebut uang terima kasih, yang memberi itu dari para konsultan yang mengurus AMDAL," ungkap Aji Said.

Ia menceritakan, selanjutnya uang setoran dari para pemohon izin dan konsultan itu tidak langsung diberikan kepada Rita, melainkan melalui seseorang bernama Suroto.

Pemberian uang biasa dilakukan di pendopo sekeligus rumah dinas Bupati Rita.

"Jadi ketika izin dan SKKL sudah diproses, tinggal ditandatangani oleh ibu bupati. Setelah itu baru titipan dari perusahaan tadi melalui saya, lalu saya disampaikan melalui Suroto," ungkap Aji Said.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas