Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik, Setjen DPD RI Lakukan Mou dengan BPKP

Maruf menjelaskan penandatanganan Mou ini adalah langkah yang penting dan strategis karena salah satu arah reformasi birokrasi kesetjenan DPD RI.

Editor: Content Writer
zoom-in Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik, Setjen DPD RI Lakukan Mou dengan BPKP
dok. DPD
Nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Tata Kelola Pemerintahan di lingkungan DPD RI ditandatangani oleh Plt. Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2018). 

Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Tata Kelola Pemerintahan di lingkungan DPD RI.

Penandatangan dilakukan oleh Plt. Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2018). Penandatanganan disaksikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Setjen DPD RI dan BPKP.

Usai penandatanganan, Maruf menjelaskan penandatanganan Mou ini adalah langkah yang penting dan strategis karena salah satu arah reformasi birokrasi kesetjenan DPD RI adalah pengawasan. Hal ini memiliki korelasi yang signifikan dengan akuntabilitas.

“Untuk bisa mencapai standar pengawasan dan akuntabilitas yang memadai, dalam upaya menciptakan iklim government dan good governance, tentu harus ada penguatan-penguatan. Dan Setjen DPD RI perlu penguatan menuju ke arah itu. Pertama, melalui penguatan sistem pengawasan internal dan kedua, penguatan aparatur pengawasan internal,” jelasnya.

Dengan Mou ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang intens sehingga tercapai tingkat standar yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPKP.

“Untuk mencapai reformasi birokrasi secara menyeluruh, terdapat 25 poin yang mengatur tentang sistem pengawasan internal sesuai standar yang ditetapkan oleh BPKP. Aturannya detail sekali, seperti apakah punya SDM yang cukup, memiliki auditor atau tidak, punya sistem atau tidak, bagaimana transparansinya dan lain-lain,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Meskipun DPD RI, memiliki unit inspektorat yang berfungsi melakukan pengawasan internal, namun bukan berarti tidak ada kendala.

“Setjen DPD RI masih memiliki sejumlah kendala seperti kurangnya auditor atau aparat pengawasan dan sistem yang belum memadai, kita terus berupaya untuk memenuhinya. Hal ini tentunya juga dialami kementerian lain, tapi intinya kita memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pengawasan internal yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mendukung langkah DPD RI untuk menjalin kerjasama dengan BPKP dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah, lanjutnya, sangat berkepentingan untuk senantiasa melakukan penguatan dan peningkatan kualitas pengeleloan keuangan di seluruh lembaga negara.

“Ini adalah kerja bersama Setjen DPD RI dengan BPKP untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat dan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Ardan mengatakan, terdapat dua pilar utama yang akan menjadi dasar dari kerjasama, yakni penguatan sistem pengendalian intern dan penguatan aparat pengawasan dan pemerintahan.

“Dengan adanya dua pilar ini diharapkan kualitas akuntabilitas baik yang diukur dengan tingkat kematangan dari sistem pengendalian internal maupun kapabilitas dari aparat pengawasan internal bisa dicapai dalam level sesuai dengan tertuang dalam RPJM,” jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas