Polri Tegaskan Tidak Akan Tetapkan Tersangka di Kasus Yacht Senilai Rp 3,5 Triliun
Sebelumnya, nakhoda yacht senilai Rp 3,5 triliun, Kapten Rolf, terancam dijerat Mabes Polri sebagai tersangka.V
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sempat menyebut adanya kemungkinan menetapkan Rolf, nakhoda kapal yacht Equanimity senilai Rp 3,5 triliun menjadi tersangka.
Hal itu tak lepas dari dugaan sengajanya Rolf mematikan sistem navigasi kapal selama berlayar di Indonesia, guna menghindari pihak otoritas keamanan Amerika Serikat.
Namun, Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca: Belum Ada Penindakan, Polri Imbau Pengemudi Tak Dengarkan Musik dan Merokok
"Kita tidak menetapkan tersangka. Kita mengamankan saja," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, di SMK Islam Perti, Jl. Tawakal Raya No.99, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (3/3/2018).
Menurut Rikwanto, dalam hal ini Polri hanya membantu mengamankan yacht Equanimity yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang atas permintaan FBI.
Sementara, terkait masalah penetapan tersangka adalah bagian dari FBI itu sendiri.
"Itu kan permintaan FBI bahwasanya ada dalam kaitan tindak pidana pencucian uang, dikaitkan dengan pidana asalnya di Amerika. Kita mengamankan saja nanti dari pihak FBI yang akan melanjutkan. Itu merupakan bagian kasus yang ada di Amerika," ungkapnya.
Terkait masalah pemeriksaan awak kapal, Rikwanto mengatakan jika itu memang keharusan. Pemeriksaan Polri, kata dia, hanyalah standar pemeriksaan saja.
"Kalau pemeriksaan jelas kita lakukan. (Kita perlu tahu) mereka siapa, dikapal itu jadi apa, kru apa, punya apa, terus kapal sudah kemana saja, itu standar saja pemeriksaannya," tukasnya.
Sebelumnya, nakhoda yacht senilai Rp 3,5 triliun, Kapten Rolf, terancam dijerat Mabes Polri sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Rolf bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia diduga dengan sengaja mematikan sistem navigasi kapal.
"Tindakan selanjutnya setelah ada koordinasi dan hasil penyelidikan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan nakhoda Mr Rolf sebagai tersangka," ujar Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/3/2018).
Iqbal menjelaskan jika Rolf mematikan sistem nagivasi atau Automated Identification System (AIS) selama melakukan pelayaran ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.