Larangan Merokok dan Dengarkan Musik Saat Mengemudi Masih Dikaji
Imbauan melarang merokok dan mendengarkan musik saat mengemudi yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia ternyata belum menjadi sebuah keputusan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbauan melarang merokok dan mendengarkan musik saat mengemudi yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia ternyata belum menjadi sebuah keputusan resmi.
Belum adanya keterangan yang pasti dari Polri membuat ketidakpastian akan aturan ini.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan aturan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara masih simpang siur.
"Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik (bagi pengemudi)," ujar Rikwanto, Sabtu (3/3/2018).
Menurutnya, aturan ini masih perlu dikaji lebih jauh sebelum diberlakukan di lapangan.
Terkait wacana pemberlakuan aturan ini pun Rikwanto tak menjawab dengan lugas.
"Ini masih dikaji terus, karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalu lintas. Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalulintas," imbuhnya.
Baca: Didik Menangis Peragakan Kembali Detik-detik Dia Membunuh Lalu Mengecor Tubuh Fitri
Pemikiran perlu adanya pelarangan ini, Rikwanto mengungkap banyaknya kasus kecelakaan yang menjadi alasan utama.
"Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman saja," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah memberikan imbauan agar pengendara tak memutar musik atau radio saat di jalan raya karena dapat mengganggu konsentrasi.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memutar radio atau musik saat macet dapat mengganggu konsentrasi pengendara.
"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," ujar Budiyanto.
Bahkan, alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet sebatas untuk menghilangkan penat pun dilarang.