Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agen First Travel Kena Getahnya, Diteror Jemaah dan Hubungan dalam Keluarga Tak Harmonis

"Para jemaah teriak, setiap hari meneror saya. Menanyakan uangnya kembali," ungkap Dewi Gustiana.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Agen First Travel Kena Getahnya, Diteror Jemaah dan Hubungan dalam Keluarga Tak Harmonis
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Sidang First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dewi Gustiana, saksi yang juga agen First Travel mengungkapkan hubungannya dengan calon jemaah umrah menjadi renggang dan rusak akibat ulah bos First Travel, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Semenjak uang digelapkan oleh bos First Travel, sebagai agen, ia terus diteror oleh para calon jemaah yang menuntut uangnya kembali.

"Para jemaah teriak, setiap hari meneror saya. Menanyakan uangnya kembali," ungkap Dewi Gustiana saat persidangan di Pengadilam Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Sambil memberi keterangan dengan nada menahan tangis, Dewi bercerita juga bahwa keluarganya juga menjadi tidak harmonis karena kejadian tersebut.

Baca: Hadiri Sidang, Anniesa Hasibuan Berdandan. Pakai Bedak, Lipstik dan Perona Pilpi

Pasalnya, Dewi menjadi agen dengan jumlah 671 orang jemaah dari 342 orang yang belum berangkat umrah.

"Hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. Mungkin mereka (para calon jemaah) tidak peduli, ya kami yang merasakan," kata Dewi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Dewi juga menceritakan bagaimana dirinya tertarik menjadi agen First Travel sejak Desember 2015.

Dewi dan agen First Travel lainnya dijanjikan uang bonus mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu untuk mempromosikan perusahaan travel umrah dan menarik jemaah.

Diketahui, ketiga bos First Travel yakni Andika, Anniesa dan Kiki didakwa menggelapan uang 63.310 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas