Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda dengan PBB, Tiga Parpol Termasuk Partainya Rhoma Irama Tidak Diloloskan sebagai Peserta Pemilu

Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan dan eksepsi yang diajukan tiga partai politik yaitu Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beda dengan PBB, Tiga Parpol Termasuk Partainya Rhoma Irama Tidak Diloloskan sebagai Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan dan eksepsi yang diajukan tiga partai politik yaitu Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.

Putusan itu dibacakan di sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Untuk permohonan pemohon dari Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai pimpinan Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (5/3/2018).

Baca: PBB Akhirnya Bisa Ikut Pemilu 2019

Putusan Bawaslu RI, berbeda dengan putusan sehari sebelumnya yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.

Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU

Berita Rekomendasi

Bawaslu RI mempertimbangkan sejumlah alasan mengapa Partai Idaman dianggap TMS administrasi sebagai peserta Pemilu 2019. Pertimbangan putusan dibacakan anggota Bawaslu RI, M Afiffudin.

Salah satu pertimbangan berupa pemohon dianggap tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan setelah diverifikasi dianggap TMS sebagai calon peserta pemilu.

Untuk dua parpol lainnya, putusan senada juga dibacakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas