Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalapas Gunung Sindur Bingung Ada Usulan Ba'asyir akan Dijadikan Tahanan Rumah

Kepala Lapas Gunung Sindur Bogor, David Hasudungan Gultom belum menerima permohonan apapun dari pihak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kalapas Gunung Sindur Bingung Ada Usulan Ba'asyir akan Dijadikan Tahanan Rumah
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Terpidana kasus tindak terorisme, Abu Bakar Baasyir terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Gunung Sindur Bogor, David Hasudungan Gultom belum menerima permohonan apapun dari pihak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB).

Ia makin bingung karena kini muncul usulan agar Ba'asyir yang berstatus narapidana ingin dijadikan tahanan rumah.

"Ada usulan itu saya justru lebih bingung. Karena tahanan kota maupun tahanan rumah itu untuk seseorang yang masih berstatus tahanan atau kasusnya yang masih berproses penyidikan atau di pengadilan. Sementara, Pak ustaz (Ba'asyir) ini kan sudah berstatus narapidana. Bagaimana mungkin statusnya mundur lagi jadi tahanan," ujar David kepada Tribunnews.

David menjelaskan, tidak ada peraturan yang mendukung atau membolehkan seorang narapidana bisa menjalani masa hukuman pidana di dalam kota atau rumah.

Penahanan rumah hanya berlaku bagi seorang tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP.

Baca: Ridal Bersyukur Putra Bungsunya Masih Hidup Meski Sempat Dibekap Pembunuh Metha

Pasal tersebut mengatur, "Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap di bawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan."

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Menurutnya, seorang narapidana hanya bisa keluar dari lapas jika telah selesai menjalani masa hukuman, termasuk mendapat pengurtangan masa hukuman (remisi) atau mendapatkan hak PB setelah melewati berbagai persyaratan, termasuk asimilasi dan menjalani deradikalisasi untuk narapidana kasus terorisme.

"Kalau sudah menjalani pidana bisa keluar lapas paling yang bersangkutan sudah men dapat Pembebasan Bersyarat (PB). Selebihnya enggak ada. Kalau sudah terpidana, bagaimana mungkin bisa jadi tahanan lagi," ujarnya.

Baca: Budi Waseso Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik

David mengaku belum menerima permohonan dari pihak manapun terkait pengajuan perubahan status Ba'asyir menjadi tahanan rumah ini.

Ia juga belum pernah mendengar permintaan dari pihak keluarga agar Ba'asyir menjadi tahanan rumah dengan menempati rumah di depan Lapas Gunung Sindur.

"Enggak pernah. Kalau soal itu, pak ustaz cenderung pasif. Untuk soal adanya kabar dia mengajukan Pembebasan Bersyarat saja sampai saat ini dia tidak terlalu gembar-gembor. Saya dengar ustad-nya sendiri enggak mau dapat PB atau grasi," ujarnya.

"Beliau cenderung menyampaikan, kalau saya dihukum, ya sudah jalani saja. Enggak tuh ada cerita dia mau mengakui kesalahannya terkait grasi," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas