Kalapas Gunung Sindur Bingung Ada Usulan Ba'asyir akan Dijadikan Tahanan Rumah
Kepala Lapas Gunung Sindur Bogor, David Hasudungan Gultom belum menerima permohonan apapun dari pihak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
![Kalapas Gunung Sindur Bingung Ada Usulan Ba'asyir akan Dijadikan Tahanan Rumah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abu-bakar-baasyir_20180301_114655.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Gunung Sindur Bogor, David Hasudungan Gultom belum menerima permohonan apapun dari pihak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB).
Ia makin bingung karena kini muncul usulan agar Ba'asyir yang berstatus narapidana ingin dijadikan tahanan rumah.
"Ada usulan itu saya justru lebih bingung. Karena tahanan kota maupun tahanan rumah itu untuk seseorang yang masih berstatus tahanan atau kasusnya yang masih berproses penyidikan atau di pengadilan. Sementara, Pak ustaz (Ba'asyir) ini kan sudah berstatus narapidana. Bagaimana mungkin statusnya mundur lagi jadi tahanan," ujar David kepada Tribunnews.
David menjelaskan, tidak ada peraturan yang mendukung atau membolehkan seorang narapidana bisa menjalani masa hukuman pidana di dalam kota atau rumah.
Penahanan rumah hanya berlaku bagi seorang tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP.
Baca: Ridal Bersyukur Putra Bungsunya Masih Hidup Meski Sempat Dibekap Pembunuh Metha
Pasal tersebut mengatur, "Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap di bawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan."
![Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abu-bakar-baasyir-periksa-kesehatan_20180301_124532.jpg)
Menurutnya, seorang narapidana hanya bisa keluar dari lapas jika telah selesai menjalani masa hukuman, termasuk mendapat pengurtangan masa hukuman (remisi) atau mendapatkan hak PB setelah melewati berbagai persyaratan, termasuk asimilasi dan menjalani deradikalisasi untuk narapidana kasus terorisme.
"Kalau sudah menjalani pidana bisa keluar lapas paling yang bersangkutan sudah men dapat Pembebasan Bersyarat (PB). Selebihnya enggak ada. Kalau sudah terpidana, bagaimana mungkin bisa jadi tahanan lagi," ujarnya.
Baca: Budi Waseso Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik
David mengaku belum menerima permohonan dari pihak manapun terkait pengajuan perubahan status Ba'asyir menjadi tahanan rumah ini.
Ia juga belum pernah mendengar permintaan dari pihak keluarga agar Ba'asyir menjadi tahanan rumah dengan menempati rumah di depan Lapas Gunung Sindur.
"Enggak pernah. Kalau soal itu, pak ustaz cenderung pasif. Untuk soal adanya kabar dia mengajukan Pembebasan Bersyarat saja sampai saat ini dia tidak terlalu gembar-gembor. Saya dengar ustad-nya sendiri enggak mau dapat PB atau grasi," ujarnya.
"Beliau cenderung menyampaikan, kalau saya dihukum, ya sudah jalani saja. Enggak tuh ada cerita dia mau mengakui kesalahannya terkait grasi," sambungnya.
Ia menegaskan, rumah dinas atau inventaris lapas di sekitar Lapas Gunung Sindur hanya untuk pegawai atau pejabat lapas terkait.
Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia
"Enggak ada peraturannya. Warga binaan atau narapidana bisa menjalani hukuman di luar lapas saat dia menjalani asimilasi. Itu salah satu tahap menuju kembali ke masyarakat agar dapat Pembebasan Bersyarat. kerja pagi dan pulang sore," jelas David.
"Rumah untuk pegawai ada di sekitar lapas kami. Tapi, bukan diperuntukkan untuk kamar warga binaan yang menjalani hukuman. Di KUHAP diatur soal tahanan rumah dan tahanan kota. Tapi, bukan untuk narapidana. Itu yang saya bingung bagaimana bisa tahanan rumah untuk yang narapidana. Sudah jelas putusannya, jaksa mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukuman pidana di lapas," sambungnya.
Usulan agar Ba'asyir menjadi tahanan rumah kali pertama dimintakan oleh putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, kepada Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam pertemuan pada 27 Februari 2018.
Ryamizard melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang adanya permintaan dari keluarga agar Ba'asyir dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
Alasannya, karena kesehatan Ba'asyir semakin menurun dan agar keluarga bisa merawatnya secara langsung jika menjadi tahanan rumah.
Jokowi menyetujui keinginan keluarga itu. Bahkan, Jokowi selaku presiden telah mendapatkan informasi tentang menurunnya kesehatan Ba'asyir dan memang berencana mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Itu memang idenya beliau (Presiden). Jadi yang penting dia (Ba'asyir) menjadi tahanan rumah saja lebih bagus. Kan ada saudara, anak, cucu, kayak di rumah sendiri," ujar Ryamizard.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan tahanan rumah untuk narapidana Ba'asyir ini.
Terkini, justru Ba'asyir tidak ingin dipindahkan ke Solo.
Ia justru berharap bisa menjalani hukuman di rumah di sekitar Lapas Gunung Sindur Bogor. (Tribun Network/abdul qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.