Keponakan Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Selain Irvanto, ada pula Azmin Aulia, adik dari mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang juga dihadirkan sebagai saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN).
Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan 10 saksi dari beragam unsur. Sesi pertama ada tujuh saksi terkait bagian teknis e-KTP dan sesi kedua ada tiga saksi lainnya.
10 saksi ini yakni ponakan Setya Novanto, bernama Irvanto Hendra Pambudi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus yang sama.
Tampak Irvanto menggunakan kemeja lengan panjang dan berkaca mata.
Selain Irvanto, ada pula Azmin Aulia, adik dari mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang juga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan mantan Ketua DPR RI tersebut.
Lanjut delapan saksi lainnya yakni Rizwan, Wahyudi Bagenda-Dirut PT LEN, Nunui Kurniasih, Husmi Fahmi-Kepala Tim Teknis e-KTP, Sarifin Seruni.
Baca: Penyidik Periksa Pelapor Anies Baswedan ke Polisi
Baca: Wow, Hotman Paris Beli Dasi Seharga 2 Toyota Kijang Usai Tangani Kepailitan di Singapura
Hadir pula Rudi Indarto Raden, eks PNS Kemendagri, Indah Lestari-PNS panitia Pemeriksa barang, dan Juli Hira.
Saat ini sidang lanjutan tengah berlangsung, dimana sebelum memberikan keterangan seluruh saksi diambil sumpahnya agar memberikan keterangan yang sebenarnya.