Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IAW Pertanyakan Vonis Dua Auditor BPK Terkait Kasus Suap Kemendes

KPK dinilai hanya menyeret pelaku kejahatan kelas rendah dan tidak menindaklanjuti yang besar

zoom-in IAW Pertanyakan Vonis Dua Auditor BPK Terkait Kasus Suap Kemendes
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sidang kasus suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Audit Watch(IAW) mempertanyakan vonis kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)terkait kasus dugaan suap di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

KPK dinilai hanya menyeret pelaku kejahatan kelas rendah dan tidak berani menyentuh oknum di BPK yang lebih besar lagi.

Padahal dalam fakta persidangan, KPK sudah menyita banyak data, pengakuan dan lainnya.

"Tapi mengapa KPK tidak mampu menyentuh penyebab suap itu karena hanya menangkap tangan para auditor tersebut?," kata Koordinator Indonesia Audit Watch(IAW)Junisab Akbar di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Junisab menuturkan, kejahatan dua auditor itu bukan hanya sekedar pemberian WTP, namun masih banyak yang lain.

Seperti diduga metode audit yang digunakan sengaja disimpangkan dari tata audit yang baik dan benar, namun justru hal itu tidak disidik KPK.

Selain itu mengapa KPK tidak memeriksa sampai ke pimpinan seluruh auditor itu yakni Komisioner BPK RI.

Berita Rekomendasi

"Di fakta persidangan sudah mempertontonkan kepada publik bahwa didalam Tim auditor itu secara berjenjang terlihat 'bekerjasama' memperdagangkan kewenangannya," jelasnya.

Dengan adanya fakta persidangan, sambung Junisab, harusnya KPK mampu membuka 'aib' tim auditor sampai kepada Komisioner BPK RI.

Karena tim itu bisa dengan mudah menggunakan metode yang salah dalam melaksanakan audit, namun justru hal itu dibiarkan.

Sehingga Tim dengan mudah memperdagangkan WTP.

Padahal, diduga kuat ada permasalahan senilai Rp940 miliar dalam proses audit yang dilakukan Tim itu terkait anggaran Pendampingan Dana Desa (PDD).

"KPK harus tahu bahwa Komisioner BPK RI itu memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tim itu adalah penerima mandat dari Komisioner," paparnya.

Junisab menilai, teknik dangkal KPK menjerat pelaku kejahatan hanya dengan pendekatan OTT sudah tidak zamannya lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas