IAW Pertanyakan Vonis Dua Auditor BPK Terkait Kasus Suap Kemendes
KPK dinilai hanya menyeret pelaku kejahatan kelas rendah dan tidak menindaklanjuti yang besar
Tidak mungkin ada OTT tanpa ada 'bargain'.
Karena dalam kasus auditor BPK di Kemendes PDTT esensinya diduga kuat ada temuan yang lebih buruk dari sekedar penilaian disclaimer dalam penggunaan anggaran tersebut.
"KPK kami desak untuk melakukan penyidikan berbekal fakta-fakta persidangan untuk menyentuh esensi permasalahan. Itu tidak sulit. Jika KPK enggan melakukannya, tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya di kalangan yang bergelut dalam dunia audit," pungkasnya.
Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta masing - masing 7 dan 6 tahun penjara.
Selain kurungan badan, keduanya juga harus membayar uang denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Rochmadi harus membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sementara Ali harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing Rp200 juta dan 240 juta dari mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito terkait laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang akan dikeluarkan BPK. Uang diterima keduanya dari Sugito melalui Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.